Prosedur Mahasiswa Ijin/Sakit
- Ijin / Sakit (Belum Ada Surat Asli Dari Orang Tua).
- Orang tua wali murid bisa memberi kabar via telepon ke Pembimbing Akademik (PA) untuk pemberitahuan sementara.
- Pembimbing Akademik (PA akan mengkoordinasikan pada ketua kelas masing–masing untuk dibuatkan surat sakit sementara sebanyak 1 lembar saja sambil menunggu surat dari orang tua wali murid ditunggu paling lama 3 hari apabila lewat dari 3 hari dan tidak ada informasi lebih lanjut maka surat sakit tidak berlaku.
- Formulir surat sakit/izin mengikuti ketentuan yang berlaku dari bidang kemahasiswaan/WaDir III.
- Formulir surat sakit/ijin di tanda tangani oleh Pembimbing Akademik (PA), disetujui WaDir III.
- Alur Ijin/Sakit:
- Orang tua murid memberi informasi keterangan
- Pembimbing Akademik (PA)
- Koordinasi ketua kelas
- Membuat surat sakit sementara
- Ditandatangani oleh PA
- Mengetahui WaDir III
- Ijin/Sakit (Surat Langsung Dari Pihak Orang Tua / Yang Mewakili)
- Orang tua wali murid/yang mewakili membuat surat sebanyak 3 rangkap, format surat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Orang tua memberikan surat bisa melalui teman sekelas/ketua kelas/sekretaris kelas ataupun bisa diantar sendiri.
- Formulir surat sakit/izin mengikuti ketentuan yang berlaku dari bidang kemahasiswaan dan di TTD oleh Pembimbing Akademik (PA) lalu Wali Mahasiswa dan Menyetujui WaDir III
- Alur Ijin/Sakit:
- Orang tua murid atau yang mewakili membuat surat 3 rangkap
- Surat bisa diberikan melalui teman sekelas/ketua kelas/sekretaris/PA
- Formulir surat di TTD PA
- Formulir surat di TTD menyetujui WaDir III
- Oleh sekretaris/ketua kelas surat diberikan ke PA, WaDir III, kelas